Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak kepada aspek kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Untuk mengurangi tekanan pada lini kehidupan masyarakat, pemerintah menganggarkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, tentu punya risiko tindakan kriminal seperti korupsi.
Modusnya bisa bermacam-macam, seperti penggunaan data fiktif yakni duplikasi penggunaan data penerima bantuan sosial maupun program lain.
Baca Juga: Sri Mulyani gali potensi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara
Mengendus adanya risiko celah korupsi, Menkeu mengatakan hal tersebut perlu diminimalkan. Oleh karena itu, sinergi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan aparat penegak hukum.
Menkeu menekankan dalam hal anggaran yang berasal dari APBN tidak hanya pengawasan yang terintegrasi, di internal K/L terkait juga sudah diawasi.
“Aksi pencegahan korupsi adalah langkah yang dibutuhkan dalam satu kondisi yang extraordinary, sebab ada mereka (koruptor) yang juga melakukan extraordinary crime. Tidak hanya soal tindakan dan law enforcement yang tegas dan kredibel, tapi juga edukasi dan komunikasi, tata kelola yang baik dan integritas,” Kata Menkeu dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).
Oleh karenya, Menkeu menyampaikan saat ini telah terbentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan Korupsi Tahun 2021. SKB ini mencakup bidang perizinan dan tat niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum reformasi birokrasi.
Kata Menkeu, ketiga poin tersebut telah dijabarkan dalam aksi-aksi tindakan anti korupsi oleh K/L terkait. Dalam hal aspek keuangan negara, Menkeu bilang erat kaitannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Pencegahan korupsi yang efektif dan efisien tentu akan diterjemahkan dalam kinerja seluruh K/L dan pemda yang makin baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab, dan bebas dari korupsi,” ujar Menkeu.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Menkeu mengatakan pihaknya memastikan agar bisa dijaga untuk tetap akuntabel, transparan, serta profesional dengan menjunjung nilai integritas. Sebab, keuangan negara cukup luas yakni mencakup penerimaan, belanja, pembiayaan dan kekayaan negara.
Baca Juga: Pemerintah evaluasi insentif pajak untuk pulihkan fiskal
Dalam hal penerimaan negara, Menkeu menyampaikan terus mengawal dari berbagai aksi pencegahan korupsi, melalui perbaikan regulasi dan kebijakan. Misalnya integrasi kuota impor dengan memanfaatkan data importasi dalam rangka mengoptimalkamn penerimaan negara dan meningkatkan pengawasan impor.
“Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi pemangku kepentingan, memiliki andil yang pendting, membangun integritas kejujuran, membangun sistem yang bisa menditeksi secara robas dan dini akan perlakukan koruptif yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News