Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut pajak tersebut dari pedagang dalam negeri.
Sebagai informasi, DJP sudah menunjuk empat marketplace untuk memungut pajak pedagang online mulai 1 Agustus 2026, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Baca Juga: Kemenpar Genjot Pembentukan Badan Usaha OTA Asing untuk Perkuat Pengawasan
Dalam paparan yang disampaikan DJP, marketplace dalam aturan ini merupakan platform digital yang menyediakan sarana transaksi, sedangkan pedagang dalam negeri adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui platform tersebut.
Mekanisme pemungutannya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
Setelah transaksi terjadi, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang.
Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat informasi mengenai besaran PPh Pasal 22 yang dipungut.
Dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dapat digunakan sebagai dokumen perpajakan oleh pedagang.
Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
"Dengan mekanisme ini, marketplace dan pedagang tidak dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi yang terjadi di marketplace," dikutip dari paparan DJP, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Paling Banyak Impor dari China Tahun Ini, Tembus US$ 39,27 Miliar
Dalam aturan tersebut, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.
Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai contoh, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp 10.000 atau 0,5% dari nilai penjualan.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan bagi pedagang.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.
Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














