kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sri Mulyani wanti-wanti ada risiko korupsi dari anggaran Corona Rp 699,43 triliun


Selasa, 13 April 2021 / 14:15 WIB
Sri Mulyani wanti-wanti ada risiko korupsi dari anggaran Corona Rp 699,43 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kata Menkeu, ketiga poin tersebut telah dijabarkan dalam aksi-aksi tindakan anti korupsi oleh K/L terkait. Dalam hal aspek keuangan negara, Menkeu bilang erat kaitannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Pencegahan korupsi yang efektif dan efisien tentu akan diterjemahkan dalam kinerja seluruh K/L dan pemda yang makin baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab, dan bebas dari korupsi,” ujar Menkeu.

Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Menkeu mengatakan pihaknya memastikan agar bisa dijaga untuk tetap akuntabel, transparan, serta profesional dengan menjunjung nilai integritas. Sebab, keuangan negara cukup luas yakni mencakup penerimaan, belanja, pembiayaan dan kekayaan negara.

Baca Juga: Pemerintah evaluasi insentif pajak untuk pulihkan fiskal

Dalam hal penerimaan negara, Menkeu menyampaikan terus mengawal dari berbagai aksi pencegahan korupsi, melalui perbaikan regulasi dan kebijakan. Misalnya integrasi kuota impor dengan memanfaatkan data importasi dalam rangka mengoptimalkamn penerimaan negara dan meningkatkan pengawasan impor.

“Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi pemangku kepentingan, memiliki andil yang pendting, membangun integritas kejujuran, membangun sistem yang bisa menditeksi secara robas dan dini akan perlakukan koruptif yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×