kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Babak Baru Polemik Hotel Sultan, Keturunan Raja Solo VIII Klaim Pemilik Lahan


Rabu, 01 Juli 2026 / 18:04 WIB
Babak Baru Polemik Hotel Sultan, Keturunan Raja Solo VIII Klaim Pemilik Lahan
ILUSTRASI. Proses pengosongan Hotel Sultan (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polemik lahan Hotel Sultan, Jakarta belum berakhir meski pemerintah berhasil mengambil alih aset tersebut dari PT Indobuildco. Kini, masalah pemilikan lahan Hotel Sultan bukan lagi antara pemerintah dan keluarga Ibnu Sutowo pendiri hotel tesebut, tapi ahli waris lahan yang masih ada aliran darah dengan mantan Raja Keraton Surakarta (Solo).

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik asli lahan Hotel Sultan menggugat PT Indobuildco bersama sejumlah lembaga pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum ahli waris, Suryadi, menyatakan gugatan diajukan atas nama keluarga yang mengklaim sebagai pewaris sah pemilik tanah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama RM Koesno, yang disebut sebagai Pakubuwono VIII atau Raja Solo VIII.

"Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama RM Koesno," ujar Suryadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Ironi! Stok Beras Diklaim Melimpah, Tapi Harga Di Pasar Terus Bertambah

Enam Pihak Digugat dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Dalam perkara tersebut, terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yaitu:

  • PT Indobuildco
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
  • Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)

Melalui gugatan itu, pihak ahli waris meminta pengadilan menguji legalitas penguasaan lahan yang kini menjadi lokasi Hotel Sultan.

Ahli Waris Klaim Dokumen Kepemilikan Tidak Pernah Dialihkan

Menurut Suryadi, keluarga ahli waris memiliki dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 yang diterbitkan pada 1938 dan hingga kini tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, termasuk kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Ia juga menyebut dokumen tersebut telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Agraria pada Januari 1980, saat urusan pertanahan masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, pihaknya berpendapat data kepemilikan seharusnya telah tercatat dalam administrasi pertanahan yang kini dikelola Kementerian ATR/BPN.

Gugatan Persoalkan Legalitas HGB dan HPL

Selain mengklaim kepemilikan lahan, penggugat juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan sejumlah hak atas tanah di kawasan tersebut.

Menurut Suryadi, pihak ahli waris menilai:

  • Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1958 perlu dipertanyakan legalitasnya.
  • Penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PPKGBK pada 1998 juga dinilai tidak sesuai prosedur.
  • Pihak penggugat mengklaim seluruh proses tersebut dilakukan tanpa pernah melibatkan keluarga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.

"Saat ini mereka memperdebatkan hak kelola, tetapi pemilik sah tanah menurut kami tidak pernah dihubungi. Karena itu ahli waris mengajukan gugatan," kata Suryadi.

Melalui proses persidangan, penggugat meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum penguasaan maupun penerbitan hak atas tanah tersebut.

Tonton: Resmi! Pemerintah Berlakukan B50 Mulai Hari Ini, Solar Wajib Dicampur 50% Biodiesel

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana perkara ini digelar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026) dengan agenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Namun persidangan belum memasuki pokok perkara karena sejumlah persyaratan administrasi dinilai belum lengkap.

Menurut Suryadi, salah satu penyebab penundaan adalah surat panggilan kepada PT Indobuildco belum berhasil disampaikan karena alamat perusahaan disebut telah berubah.

Akibatnya, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Suryadi berharap seluruh tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses pembuktian dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan Belum Menentukan Status Kepemilikan

Perlu dicatat, gugatan yang diajukan ahli waris masih berada pada tahap awal pemeriksaan di pengadilan. Hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan sah atau tidaknya klaim kepemilikan lahan Hotel Sultan maupun legalitas hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Hasil persidangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok sengketa dan pembuktian dari masing-masing pihak.




Artikel telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/01/16575281/ahli-waris-lahan-hotel-sultan-gugat-pt-indobuildco-dan-negara-ke-pn?page=all#page2.

 

OTT KPK di Kuansing Makin Panas! Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri, Istri Bupati Ikut Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×