kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Coretax Terus Dibenahi, DJP Klaim Fitur Case Management Kembali Normal


Rabu, 01 Juli 2026 / 18:08 WIB
Coretax Terus Dibenahi, DJP Klaim Fitur Case Management Kembali Normal
ILUSTRASI. Coretax kini diperbarui! DJP klaim layanan lebih cepat dan mudah.. (dok/vida)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi perpajakan Coretax guna meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Berbagai penyempurnaan dilakukan, mulai dari pengembangan algoritma aplikasi hingga penyederhanaan tampilan antarmuka (user interface) agar lebih mudah digunakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, salah satu fokus perbaikan dalam beberapa hari terakhir adalah fitur case management yang sebelumnya sempat mengalami perlambatan dan kendala teknis. Menurutnya, tim internal DJP telah bekerja secara intensif sepanjang akhir pekan untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Pungutan Pajak Marketplace Tak Tambah Beban Pedagang Patuh, Ini Alasannya

Bimo menjelaskan, pembaruan Coretax merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam meningkatkan keandalan sistem administrasi perpajakan. Selain memperbaiki performa layanan, pembenahan juga diarahkan untuk memberikan pengalaman penggunaan yang lebih baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.

Ia menambahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan melakukan pengujian terhadap sistem Coretax yang telah diperbarui pada pekan depan. Hasil pengujian tersebut nantinya akan dipublikasikan sebagai bagian dari perkembangan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Menurut Bimo, Coretax mulai dibangun sejak 2018 dan telah diserahterimakan dalam kondisi fully functional pada awal 2026. Setelah proses serah terima, DJP melanjutkan pengembangan sistem secara mandiri untuk meningkatkan performa dan efektivitas layanan.

Dalam proses transformasi tersebut, tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang selama ini menangani pengembangan Coretax akan dilebur ke dalam dua direktorat, yakni Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

"Jadi akan ada dua direktorat yang akan mengampu dan akan memperbaiki," katanya.

Salah satu perubahan strategis yang dilakukan DJP adalah mengambil alih pengembangan algoritma aplikasi dari vendor kepada tim internal. Dengan seluruh source code kini berada di bawah kendali DJP, proses pengembangan dan penyempurnaan sistem diharapkan dapat berlangsung lebih cepat tanpa bergantung pada pihak ketiga.

Baca Juga: 19 Eksportir Sarang Burung Walet RI Disuspend China, Ini Penyebabnya

"Ada beberapa pembenahan yang kemarin masih walk around, artinya di luar sistem kami develop sendiri, sekarang secara bertahap sudah masuk untuk mempermudah internal sistem maupun mempermudah user dari eksternal," katanya.

Selain memperkuat aspek teknologi, DJP juga melakukan penyederhanaan tampilan antarmuka Coretax agar lebih intuitif dan mudah dipahami oleh pengguna. Kendati demikian, Bimo mengakui perubahan tersebut memerlukan waktu adaptasi, terutama bagi pengguna yang telah terbiasa dengan tampilan sebelumnya.

Ke depan, DJP berharap hasil pembaruan Coretax dapat dipaparkan secara lebih komprehensif setelah seluruh rangkaian pengujian selesai dilakukan pada pekan depan. Penyempurnaan sistem akan terus dilakukan sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional.

Melalui pengembangan berkelanjutan ini, DJP menargetkan Coretax mampu mempercepat proses pelayanan perpajakan, memberikan kepastian layanan kepada wajib pajak, serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×