Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada potensi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba). Caranya dengan meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak sektor minerba.
“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan peningkatan validitas wajib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba, sehingga memastikan kepatuhan dari para wajib pajaknya,” Kata Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).
Tidak hanya dari PNBP, dalam hal pajak, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban para wajib pajak.
Untuk itu perlu memperkuat sistem administrasi pajak guna memperkuat proses bisnis secara digital, otoritas fiskal telah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca Juga: Kurang bayar DBH PBB pertambangan minyak dan gas bumi 2019 sebesar Rp 3,4 triliun
“Coretax system diharapkan dapat memperkuat institusi pajak menjadi kuat penuh integritas dan profesional dan paling penting memberikan pelayanan mudah kepada wajib pajak,” ujar Menkeu.
Adapun data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan selama Januari-Februari 2021 realisasi PNBP sumber daya alam (SDA) nonmigas yang berasal dari minerba sebesar Rp 4,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 33% year on year (yoy).
Pencapaian tersebut juga setara dengan 21,5% dari target penerimaan PNBP SDA nonmigas minerba pada akhir 2021 sebesar Rp 22,1 triliun. Sebelumnya, Menkeu menyebut potensi penerimaan PNBP dari minerba seiring dengan lonjakan harga yang berlangsung belakangan ini.
Catatan Kemenkeu, hingga Februari 2021 harga batubara acuan mencapai US$ 87,79 per ton, melonjak dari posisi tahun 2020 sebesar US$ 66,89 per ton. Menkeu mengatakan ini sejalan dengan melonjaknya permintaan impor batubara dari China.
“SDA non migas, terutama minerba karena harga komoditas batubara yang meningkat. Kenaikan komoditas minerba akan terlihat di penerimaan pajak dan nonpajak seperti royalty,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Maret, (23/3).
Selanjutnya: Menilik dampak kenaikan harga komoditas energi terhadap penerimaan negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News