Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan memberikan santunan terhadap ahli waris / pihak keluarga calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang meninggal dunia saat program pelatihan. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan. Total santunan setiap keluarga / ahli waris bisa mencapai Rp 168 juta.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyiapkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi masing-masing keluarga calon manajer Koperasi Merah Putih yang meninggal dunia selama mengikuti program.
Selain santunan dari Kemenhan, keluarga korban juga akan menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Besaran santunan dari BPJS bergantung pada penyebab meninggalnya peserta, apakah karena sakit atau akibat kecelakaan.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsekal TNI (HOR) Donny Ermawan Taufanto mengatakan proses pencairan santunan BPJS masih berlangsung sehingga nilai akhirnya masih menunggu verifikasi.
"Santunan tadi yang dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp 50 juta, kemudian untuk yang dari BPJS itu kemungkinan sekitar Rp 42 juta. Kami belum tahu angka pastinya, karena ini sudah kami proses ya terkait yang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Donny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Defisit Neraca Dagang Diprediksi Hanya Sementara, Ekonom: Ada Peluang Kembali Surplus
Total Santunan Berbeda, Bergantung Penyebab Kematian
Donny menjelaskan, besaran santunan yang diterima keluarga korban berbeda sesuai kategori penyebab kematian.
Apabila peserta meninggal karena sakit, keluarga akan memperoleh:
- Santunan Kemenhan: Rp 50 juta
- Santunan BPJS Ketenagakerjaan: sekitar Rp 42 juta
- Total santunan: sekitar Rp 92 juta
Sementara itu, apabila peserta meninggal akibat kecelakaan, santunan yang diterima menjadi lebih besar, yakni:
- Santunan Kemenhan: Rp 50 juta
- Santunan BPJS Ketenagakerjaan: sekitar Rp 118 juta
- Total santunan: sekitar Rp 168 juta
"Karena kan ada meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit. Nah ini nanti kita lihat kriterianya apakah masuk kecelakaan atau masuk karena sakit," kata Donny.
Ia menambahkan bahwa klasifikasi penyebab kematian akan menjadi dasar penentuan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Tonton: Ekspor Biji Kakao Diuntungkan Kenaikan Harga Patokan Juli 2026
Kemenhan Masih Menunggu Verifikasi BPJS
Menurut Donny, hingga kini pemerintah masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan besaran santunan yang akan diterima masing-masing keluarga korban.
Verifikasi tersebut diperlukan karena manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja memiliki ketentuan yang berbeda.
Dengan demikian, total santunan yang diterima keluarga calon manajer Kopdes Merah Putih akan disesuaikan dengan hasil penetapan penyebab kematian berdasarkan proses administrasi yang berlaku
Calon Manajer Koperasi Merah Putih yang Meninggal Dunia
Merujuk Kementerian Pertahanan, berikut lima peserta program Koperasi Merah Putih yang meninggal dunia
1. Yonanda Muhammad Taufiq
Yonanda meninggal dunia akibat cardiac arrest atau henti jantung.
2. Anisa Muyassaroh
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ia meninggal dunia akibat heat stroke.
3. Novia Rahmadhani Sihotang
Hasil pemeriksaan medis menyatakan Novia meninggal dunia akibat tuberkulosis (TB).
4. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan
Berdasarkan resume medis, penyebab kematiannya berkaitan dengan pneumonia atau infeksi paru-paru.
5. Nola Dya Sari
Nola mengalami henti jantung dan dinyatakan meninggal dunia meski telah dilakukan berbagai upaya medis.
Sebagian artikel telah terbit di https://nasional.kompas.com/read/2026/07/01/15571841/calon-manajer-kopdes-yang-meninggal-dapat-santunan-dari-rp-92-juta-hingga-rp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














