Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak kepada aspek kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Untuk mengurangi tekanan pada lini kehidupan masyarakat, pemerintah menganggarkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, tentu punya risiko tindakan kriminal seperti korupsi.
Modusnya bisa bermacam-macam, seperti penggunaan data fiktif yakni duplikasi penggunaan data penerima bantuan sosial maupun program lain.
Baca Juga: Sri Mulyani gali potensi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara
Mengendus adanya risiko celah korupsi, Menkeu mengatakan hal tersebut perlu diminimalkan. Oleh karena itu, sinergi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan aparat penegak hukum.
Menkeu menekankan dalam hal anggaran yang berasal dari APBN tidak hanya pengawasan yang terintegrasi, di internal K/L terkait juga sudah diawasi.
“Aksi pencegahan korupsi adalah langkah yang dibutuhkan dalam satu kondisi yang extraordinary, sebab ada mereka (koruptor) yang juga melakukan extraordinary crime. Tidak hanya soal tindakan dan law enforcement yang tegas dan kredibel, tapi juga edukasi dan komunikasi, tata kelola yang baik dan integritas,” Kata Menkeu dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).
Oleh karenya, Menkeu menyampaikan saat ini telah terbentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan Korupsi Tahun 2021. SKB ini mencakup bidang perizinan dan tat niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum reformasi birokrasi.