Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini.
Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap stabilitas perusahaan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.
Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
Beleid tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen. Relaksasi PPh Badan ini selangkah lebih maju, sebab sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan
Dalam Pasal 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan tarif PPh Badan sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian, bakal turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak 2022.
Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?
Insentif ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap. Beleid tersebut juga menyebutkan bagi wajib pajak dalam negeri dapat memperoleh bonus potongan tarif 3% lebih rendah.
Artinya bagi para emiten diskon PPh Badan mencapai 19% pada tahun 2020. Namun ini dengan syarat, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 30%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah akan terus menjaga perekonomian dalam negeri di tengah pandemik Covid-19.
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
Sehingga, lewat insentif ini diharapkan produktifitas perusahaan dapat tetap terjaga.
“Kami melindungi sektor usaha agar bertahan dalam situasi sulit dan juga melindungi stabilitas sektor keuangan. Untuk menjaga bagaimana kondisi masyarakat ekonomi tidak memukul dan trigger krisis Indonesia di bidang keuangan yang ancam stabiltas,” kata Menkeu, Selasa (1/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News