Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Artinya bagi para emiten diskon PPh Badan mencapai 19% pada tahun 2020. Namun ini dengan syarat, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 30%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah akan terus menjaga perekonomian dalam negeri di tengah pandemik Covid-19.
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
Sehingga, lewat insentif ini diharapkan produktifitas perusahaan dapat tetap terjaga.
“Kami melindungi sektor usaha agar bertahan dalam situasi sulit dan juga melindungi stabilitas sektor keuangan. Untuk menjaga bagaimana kondisi masyarakat ekonomi tidak memukul dan trigger krisis Indonesia di bidang keuangan yang ancam stabiltas,” kata Menkeu, Selasa (1/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News