kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%


Rabu, 01 April 2020 / 13:26 WIB
Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini. FOTO ANTARA/Puspa Perwi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal turun dari 25% menjadi 22% di tahun ini. 

Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap stabilitas perusahaan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.

Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana

Beleid tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)  tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen. Relaksasi PPh Badan ini selangkah lebih maju, sebab sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan

Dalam Pasal 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan tarif PPh Badan sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian, bakal turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak 2022. 

Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?

Insentif ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap. Beleid tersebut juga menyebutkan bagi wajib pajak dalam negeri dapat memperoleh bonus potongan tarif 3% lebih rendah. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×