kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.020   3,00   0,02%
  • IDX 7.074   -17,33   -0,24%
  • KOMPAS100 974   -2,35   -0,24%
  • LQ45 717   -0,97   -0,13%
  • ISSI 251   -0,88   -0,35%
  • IDX30 389   0,30   0,08%
  • IDXHIDIV20 488   -0,98   -0,20%
  • IDX80 110   -0,24   -0,22%
  • IDXV30 136   -0,80   -0,58%
  • IDXQ30 127   0,23   0,18%

Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk


Jumat, 17 April 2020 / 14:08 WIB
Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian---- JAKARTA,10/05-PERHATIAN MEDIA MASSA. Foto berita halaman utama tentang vonis kasus penodaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Rabu (10/5). Vonis hukuman dua


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, perdagangan bebas dan eceran. Ketiga, ketenagalistrikan EBTK. Keempat, migas. Kelima, pertambangan. Keenam, Kehutanan. Ketujuh, pariwisata. Kedelapan, telekomunikasi dan jasa hiburan. Kesembilan, kontrstuksi. Kesepuluh, logistic. Kesebelas, transportasi udara.

Kesebelas sektor usaha tersebut akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebayak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan aturan tersebut merupakan perluasan dari stimulus jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×