Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kedua, perdagangan bebas dan eceran. Ketiga, ketenagalistrikan EBTK. Keempat, migas. Kelima, pertambangan. Keenam, Kehutanan. Ketujuh, pariwisata. Kedelapan, telekomunikasi dan jasa hiburan. Kesembilan, kontrstuksi. Kesepuluh, logistic. Kesebelas, transportasi udara.
Kesebelas sektor usaha tersebut akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebayak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan aturan tersebut merupakan perluasan dari stimulus jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News