Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didesak untuk memberikan insentif perpajakan bagi industri media massa yang terkena dampak wabah virus Corona (Covid-19). Desakan ini dilontarkan oleh Dewan Pers bersama dengan konstituen pers nasional.
Adapun beberapa usulan insentif yang diajukan kepada pemerintah adalah penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penghapusan PPh omset untuk perusahaan pers tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020 dan sebagainya.
Baca Juga: Dampak corona, perusahaan pers bakal mendapat insentif pajak?
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memperluas sektor usaha yang akan mendapatkan keringanan PPh 21 dan akan memasukkan industri pers ke dalam stimulus ini.
“Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah,” ujar Airlangga di dalam telekonferensi daring, Sabtu (11/4).
Terkait dengan kebijakan ini, Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan membahas kebijakan insentif perpajakan yang tepat untuk berbagai sektor yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah bersungguh-sungguh lindungi perawat pasien virus corona (Covid-19)
Oka menjelaskan, pembahasan tersebut juga mencakup tahapan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan prioritas sektor mana yang diberikan insentif terlebih dahulu.