Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Kebijakan TKD akan diwarnai UU HKPD yang baru, namun dr sisi levelnya akan tetap kita jaga. Levelnya antara 4,0-4,1, dan nominalnya akan lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/6).
Sri Mulyani berharap, TKD terutama dengan adanya UU HKPD ini akan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas pengeluarannya.
Selain itu, belanja negara dan belanja daerah juga memiliki juga fungsi yang luar biasa penting untuk menciptakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga: Sisa 23 Hari Lagi, 63.508 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Adapun, Ia menjabarkan, implementasi UU HKPD dalam TKD 2023, diantaranya disusun dengan, pertama, pagu Dana Alokasi Umum (DAU) mempertimbangkan tingkat kebutuhan pendanaan dan target pembangunan, berbasis unit cost dengan memperhitungkan standar minimal layanan pemerintahan dan karakteristik wilayah.
Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) akan berbasis pendapatan 1-1, ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik akan bersifat penugasan sejalan prioritas nasional dan fokus pada pencapaian target kinerja.
Keempat, Dana Desa menjadi bagian dari TKD dan pengalokasiannya memperhitungkan kinerja dan sesuai prioritas nasional.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan TKD tahun depan bertujuan untuk memperkuat kualitas TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
“Kita juga akan meminta daerah untuk mampu menstabilisasi APBN. Tadi kan kayanya pemda kalau transfer daerah lagi shock terus mereka diem aja. Dalam artian ga bisa mengurangi shock. Jadi kita berharap daerah bisa mengatasi shock absorder nantinya,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Uni Eropa Embargo Minyak Rusia dan Potensi Pembengkakan Anggaran Subsidi Energi