kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.219   130,21   1,61%
  • KOMPAS100 1.141   21,72   1,94%
  • LQ45 818   21,42   2,69%
  • ISSI 289   3,26   1,14%
  • IDX30 428   12,51   3,01%
  • IDXHIDIV20 486   16,16   3,44%
  • IDX80 127   2,60   2,09%
  • IDXV30 135   1,24   0,93%
  • IDXQ30 136   4,51   3,44%

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Kas Negara


Selasa, 21 Oktober 2025 / 09:10 WIB
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Kas Negara
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berjaga di dekat uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejagung menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sebesar Rp 13,2 triliun kepada negara.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sebesar Rp 13,2 triliun kepada negara. 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).

Menurut Burhanuddin, total kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group mencapai Rp 17 triliun.

"Itu total kerugian negara, dan yang kami serahkan terlebih dahulu sebesar Rp 13,2 triliun," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Ratusan Triliun Dana Pemerintah Masih Mengendap di Kas Negara

Dana yang dikembalikan sebagian besar berasal dari Wilmar Group. Sedangkan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi perekonomian yang belum stabil. 

Kejagung mengabulkan permintaan tersebut, dengan syarat kedua perusahaan menyerahkan kebun sawit mereka kepada Kejaksaan Agung. Burhanuddin belum merinci luas dan lokasi kebun yang disita.

"Selisih pembayaran Rp 4,4 triliun akan dilakukan dengan penundaan dan cicilan. Kami minta mereka tepat waktu agar kerugian negara bisa segera dikembalikan," tambah Burhanuddin.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kasus ini sangat merugikan negara dan sempat menimbulkan kelangkaan minyak goreng selama berminggu-minggu. 

"Ini menurut saya sangat kejam dan tidak manusiawi, apakah ini murni keserakahan atau bisa digolongkan sebagai subversi ekonomi," kata Prabowo.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Uang Korupsi Rp 13 Triliun Bisa Mengurangi Defisit Negara

Dengan uang kerugian negara yang kini sudah berada di kas negara, Prabowo menyinggung potensi pemanfaatannya. 

Dana Rp 13 triliun itu, menurut dia, bisa digunakan untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di daerah, membangun kampung nelayan (satu kampung nelayan diperkirakan butuh Rp 22 miliar), dan menambah anggaran beasiswa LPDP.

Sebelumnya, Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas didakwa melakukan korupsi terkait pengajuan ekspor CPO ke Kementerian Perdagangan. 

Wilmar wajib membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun, terdiri dari kerugian negara Rp 1,65 triliun dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. 

Musim Mas Group harus membayar Rp 4,89 triliun, terdiri dari keuntungan tidak sah Rp 626,6 miliar, kerugian negara Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 3,1 triliun. 

Baca Juga: 4 Cara Mudah Menjernihkan Minyak Goreng Kotor, Gunakan Nasi Sampai Kentang

Permata Hijau Group dikenakan uang pengganti Rp 937,55 miliar, dengan rincian keuntungan tidak sah Rp 124,4 miliar, kerugian negara Rp 186,4 miliar, dan kerugian usaha serta rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Selanjutnya: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Bisa dengan WA dan SMS

Menarik Dibaca: Kapan Cuaca Panas di Indonesia akan Berakhir? Ini Prediksi dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×