Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Dalam Pasal 83 PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.
Baca Juga: Singapura Minta PBB Tunda Suara Pajak Karbon Kapal, AS dan Arab Saudi Tolak Keras
Pengenaan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
"Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 83 ayat (2), dikutip Selasa (21/10/2025).
Sementara dalam bagian penjelasan PP tersebut, pengenaan pajak karbon dikenakan pajak sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial.
Selain pajak, Pasal 84 membuka peluang pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi pemerintah daerah maupun badan usaha yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor energi. Skema ini dapat dilakukan melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Selanjutnya: Cuaca Panas Dongkrak Penjualan AMDK, Industri Proyeksikan Pertumbuhan di Atas 5%
Menarik Dibaca: 3 Zodiak yang Sedang Menarik Karma Baik, Ada yang Percintaannya Berkembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News