kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau


Selasa, 21 Oktober 2025 / 17:53 WIB
Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/01/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Dalam Pasal 83 PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.

Baca Juga: Singapura Minta PBB Tunda Suara Pajak Karbon Kapal, AS dan Arab Saudi Tolak Keras

Pengenaan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

"Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 83 ayat (2), dikutip Selasa (21/10/2025).

Sementara dalam bagian penjelasan PP tersebut, pengenaan pajak karbon dikenakan pajak sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial.

Selain pajak, Pasal 84 membuka peluang pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi pemerintah daerah maupun badan usaha yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor energi. Skema ini dapat dilakukan melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK). 

Selanjutnya: Cuaca Panas Dongkrak Penjualan AMDK, Industri Proyeksikan Pertumbuhan di Atas 5%

Menarik Dibaca: 3 Zodiak yang Sedang Menarik Karma Baik, Ada yang Percintaannya Berkembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×