kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau


Selasa, 21 Oktober 2025 / 17:53 WIB
Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/01/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Dalam Pasal 83 PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.

Baca Juga: Singapura Minta PBB Tunda Suara Pajak Karbon Kapal, AS dan Arab Saudi Tolak Keras

Pengenaan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

"Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 83 ayat (2), dikutip Selasa (21/10/2025).

Sementara dalam bagian penjelasan PP tersebut, pengenaan pajak karbon dikenakan pajak sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial.

Selain pajak, Pasal 84 membuka peluang pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi pemerintah daerah maupun badan usaha yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor energi. Skema ini dapat dilakukan melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×