kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.513   23,00   0,15%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Sri Mulyani Bakal Beri Reward Bagi K/L yang Ikut Sukseskan Program Pemerintah


Selasa, 27 Juni 2023 / 17:11 WIB
Sri Mulyani Bakal Beri Reward Bagi K/L yang Ikut Sukseskan Program Pemerintah
ILUSTRASI. Siapkan Aturan baru, Sri Mulyani Beri Reward Bagi K/L yang Ikut Sukseskan Program Pemerintah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan aturan baru terkait pengelolaan anggaran.

Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.

Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait mengatakan, dalam PMK ini nantinya akan diatur mengenai skema kebijakan pemberian penghargaan bagi kementerian/lembaga (K/L) yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran.

Nah, pemberian penghargaan ini juga ditujukan bagi K/L yang ikut mensukseskan program pemerintah, mulai dari peningkatan penerimaan negara, penurunan inflasi hingga penanganan stunting.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Inggris, Sri Mulyani Bahas Kerja Sama Bilateral Hingga Transisi Energi

“Anggaran banyak digunakan untuk stunting misalnya. Jadi terbuka kebijakan tiap tahunnya itu atau alokator insentif itu nanti tergantung kebijakan yang paling prioritas untuk dipenuhi oleh K/L,” ujar Lisbon dalam Media Briefing saat ditanya kriteria K/L yang mendapatkan penghargaan. 

Dalam aturan lama, pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan penilaian tiga variabel, yaitu EKA-SMART, IKPA, dan PBB.

Namun dalam aturan yang baru ini, Lisbon bilang, variabel penilaian bertambah menjadi Nilai Kinerja Anggaran (NKA), Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB), Kinerja Pengeolan PNBP, Sinkronisasi Belanja Pusat dan Tranfer ke Daerah (TKD), serta penggunaan produk dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×