Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbaikan sistem Coretax akan selesai pada pekan keempat Oktober 2025 ini. Wajib pajak (WP) dihimbau segera aktivasi akun Coretax agar layanan administrasi perpajakan lebih lancar, termasuk lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak yang wajib menggunakan sistem baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan sistem Coretax pajak diperkirakan rampung pada akhir pekan ini. Pemerintah menaruh harapan besar pada sistem tersebut untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan pemungutan pajak di sisa tahun 2025.
“Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap mungkin. Jadi itu akan meningkatkan lagi pendapatan pajak, kalau lebih efisien Coretax-ya,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: BYD Recall 115.000 Mobil Listrik di China, Apakah di Indonesia Juga Ada Penarikan?
Optimisme ini muncul di tengah potensi shortfall penerimaan pajak yang masih membayangi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.295,3 triliun atau baru 62,4% dari outlook tahun ini. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus mengejar sekitar Rp 781,6 triliun pada kuartal IV untuk menutup target penerimaan.
Meski begitu, Purbaya menegaskan dirinya tetap optimistis. Pemerintah akan memaksimalkan berbagai upaya agar kekurangan penerimaan tidak melebar di akhir tahun.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat harusnya lebih cepat juga (penerimaan pajak dan cukai), private sector (swasta) juga terus didorong. Tapi kalau ceteris paribus (kondisi tetap sama), kita tutupi kebocoran yang mungkin timbul di cukai, di pajak,” kata Purbaya.
Ia menyoroti masih adanya praktik pelanggaran dalam penagihan pajak yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, dan membuat penerimaan negara dari pajak menjadi lebih sedikit karena dikorupsi oleh oknum-oknum DJP.
Untuk itu, penerapan teknologi seperti Coretax disebut menjadi langkah penting untuk menekan potensi kecurangan tersebut.
Tonton: Ekonomi AS Rugi Rp 248 Triliun per Hari Akibat Shutdown
Cara aktivasi akun Coretax
Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Baca Juga: BYD Atto 1 Tiba Di Jakarta, Penjualan BYD Diprediksi Ngegas Lagi, Cek Harganya
Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Kalah Laris, Penjualan Mobil Listrik BYD Tergerus Wuling, Aion & VinFast Sept 2025
Selanjutnya: GLOBAL MARKETS-Stocks Jump as Key Earnings Reports Ahead; US Yields Ease
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News