Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Rp 50,2 triliun kepada kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
"Menteri Keuangan membuat surat pada 09 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Anggaran, Rabu (15/2).
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor Realisasi Anggaran Prioritas Nasional 2022 Capai Rp 439,1 Triliun
"Karena APBN belum berjalan, sudah adjustment. Jadi ini kan hebat sekali. Waktu saya ditanya oleh sejumlah kepala daerah dan sebagainya, kita tahu transfer daerahnya semakin berkurang," herannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menegaskan bahwa langkah automatic adjustment bukanlah hal pemotongan anggaran. Namun, hal tersebut adalah sebagai bentuk untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian yang tidak menentu pada tahun ini.
"Caranya adalah dengan meminta semua kementerian/lembaga untuk menahan diri memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting itu didahulukan, sementara yang tidak atau belum penting jangan dipaksakan untuk dikeluarkan diawal-awal," jelas Isa menanggapi pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pembangunan IKN Tak Mangkrak Meski Pergantian Presiden 2024
Sebelumnya, media nasional ramai membicarakan mengenai keluhan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait anggaran yang tak dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Padahal, anggaran yang tak kunjung dicairkan tersebut termasuk di dalamnya dana bantuan sosial (bansos).
Diketahui, pagu anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) 2023 sebesar Rp 78,1 triliun, namun sekitar Rp 400 miliar di antaranya diblokir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News