kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Menkeu Purbaya Sebut Uang Korupsi Rp 13 Triliun Bisa Mengurangi Defisit Negara


Senin, 20 Oktober 2025 / 21:46 WIB
Menkeu Purbaya Sebut Uang Korupsi Rp 13 Triliun Bisa Mengurangi Defisit Negara
ILUSTRASI. Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025).KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025. Menkeu Purbaya menilai, penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke negara adalah hal yang baik. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke negara adalah hal yang baik. 

Purbaya menyebut, penyerahan uang hasil tindak kejahatan korupsi ini bisa mengurangi defisit negara. 

"Baguslah positif, bisa mengurangi defisit kita," kata Purbaya, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

Meski begitu, Purbaya belum mau banyak bicara soal penggunaan uang sitaan dari kasus korupsi itu.

"Nanti ya," ucap dia.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Tata Kelola Pupuk Subsidi Diklaim Lebih Transparan

Diketahui, Kejagung menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO ke Kementerian Keuangan. 

Proses ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Uang senilai Rp 13 triliun dari kejahatan kasus korupsi terkait ekspor CPO dan turunannya disita Kejagung dari tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari. 

Dalam kasus ini, ketiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). 

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Namun, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. 

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: BNBP Catatkan 2.606 Bencana Alam Landa Indonesia pada 1 Januari - 19 Oktober 2025

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/20/21325701/rp-13-triliun-uang-korupsi-cpo-diserahkan-ke-negara-purbaya-bisa-kurangi.

Selanjutnya: Dorong Hilirisasi, Bisa Menggunakan Skema Business to Business (B2B)

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Selasa 21 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×