kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak Kuartal IV dengan Coretax dan Pengawasan Ketat


Senin, 20 Oktober 2025 / 22:07 WIB
Diperbarui Senin, 20 Oktober 2025 / 22:09 WIB
Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak Kuartal IV dengan Coretax dan Pengawasan Ketat
Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025). Pemerintah optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025, meski hingga September realisasinya baru mencapai Rp 1.295,3 triliun.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menegaskan optimisme untuk menutup target penerimaan pajak tahun 2025, meski hingga September realisasinya baru mencapai Rp 1.295,3 triliun atau 62,4% dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Artinya, masih ada sekitar Rp 781,6 triliun yang harus dikejar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan memaksimalkan berbagai upaya agar shortfall penerimaan tidak melebar. 

“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, penerimaan pajak juga seharusnya meningkat. Tapi kalau kondisi tetap sama, kita tutupi kebocoran yang mungkin timbul di cukai dan pajak,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Lewat Jurus Ini, Menkeu Purbaya Yakin Penerimaan Pajak Kuartal IV-2025 Membaik

Salah satu langkah kunci adalah penerapan sistem Coretax, yang diperkirakan rampung akhir pekan ini. Sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengawasan dan pemungutan pajak, sekaligus menekan praktik penyelewengan yang selama ini menggerus penerimaan negara. 

Purbaya menegaskan, “Yang main-main jangan main-main lagi. Dengan IT yang lebih canggih, kebocoran seperti itu tidak akan terjadi.”

Selain itu, pemerintah juga fokus menindak under-invoicing atau penghindaran pajak melalui penyelundupan nilai impor, yang masih marak di beberapa sektor seperti tekstil dan baja. 

Purbaya menyebut pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku yang terlibat dan tinggal menentukan siapa yang akan diproses.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pengawasan internal juga diperkuat. Dalam empat bulan terakhir, DJP telah memecat 39 pegawai yang terlibat penyelewengan. 

Baca Juga: 30 Juta Keluarga/Pekerja Bakal Terima Stimulus Tambahan pada Kuartal IV 2025

“Ada penyelewengan sedikit pun akan saya tindak bahkan akan saya pecat,” tegas Bimo.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menekankan bahwa kuartal IV adalah fase paling menantang, karena porsi penerimaan pajak tahunan terbesar biasanya terkumpul di bulan-bulan terakhir. 

Berdasarkan pengalaman 2024, DJP bisa mengumpulkan sekitar Rp 550 triliun hingga Rp 560 triliun dalam tiga bulan terakhir, dengan Oktober Rp 162 triliun, November Rp 170 triliun, dan Desember Rp 240 triliun.

Untuk mencapai target, DJP akan menitikberatkan pada pengawasan kepatuhan material (PKM) dan penegakan hukum, melalui pemeriksaan, penagihan, serta penyesuaian kewajiban pajak sesuai dinamika sektor usaha. 

Baca Juga: Rekomendasi Saham Kuartal IV 2025, Apa Saja Stockpick Kiwoom Sekuritas?

Yon optimistis, upaya ini dapat menutup kekurangan penerimaan dan memperkecil risiko shortfall APBN 2025.

Dengan kombinasi teknologi Coretax, pengawasan lebih ketat, dan penindakan tegas terhadap oknum maupun wajib pajak yang melanggar, pemerintah berharap penerimaan pajak di akhir tahun bisa terkonsolidasi dengan baik.

Selanjutnya: OJK dan IAI Sepakati Pelaporan Keuangan Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Selasa 21 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×