kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 10:59 WIB
SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 mulai tahun depan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 mulai tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi kali pertama bagi masyarakat menggunakan sistem Coretax. Untuk itu, DJP akan mempercepat proses sosialisasi agar transisi berjalan lancar.

“SPT tahun ini adalah SPT pertama kali yang akan menggunakan Coretax. Kami di DJP akan berkolaborasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” ujar Yon dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (11/10).

Baca Juga: Purbaya Hati-hati Tangani Shadow Economy, Dampaknya Belum Terlihat dalam Waktu Dekat

Yon menjelaskan, proses aktivasi akun Coretax sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana, yakni penggantian password dan passphrase. Setelah aktivasi selesai, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan digital DJP, termasuk pelaporan SPT.

“Prosesnya sangat sederhana, hanya mengganti password dan passphrase. Setelah aktif, wajib pajak sudah bisa melakukan transaksi termasuk mengisi SPT,” katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini penggunaan Coretax baru dilakukan oleh sebagian wajib pajak dari kalangan perusahaan, terutama yang berperan sebagai pemotong pajak atau penerbit faktur. Namun mulai tahun depan, seluruh wajib pajak termasuk individu akan menggunakan sistem baru ini.

“Tahun depan, sekitar Maret, semua wajib pajak yang menyampaikan SPT akan menggunakan Coretax. Selama ini baru sebagian yang memakai, terutama perusahaan. Sekarang waktunya masyarakat juga beralih,” jelas Yon.

Yon juga mengingatkan bahwa sebagian masyarakat mungkin baru sebatas memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem Coretax. Oleh karena itu, ia mendorong agar masyarakat segera menyelesaikan proses aktivasi akun untuk mempermudah pelaporan SPT.

“Selama ini banyak yang baru validasi NIK dan NPWP. Sekarang DJP mengajak masyarakat untuk lanjut aktivasi akun Coretax sebagai langkah pertama untuk bisa mengakses dan menyampaikan SPT,” pungkas Yon.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Dukung Program Tax Amnesty Berulang

Selanjutnya: Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Kembangkan Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera Utara

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Sheet Mask untuk Kulit dan Kecantikan, Pakai dengan Cara Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×