kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Soal Permintaan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Begini Respons Baleg DPR


Selasa, 02 September 2025 / 16:14 WIB
Soal Permintaan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Begini Respons Baleg DPR
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan. 

“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025). 

Baca Juga: KSPSI Sebut Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.

Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut. 

“Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia. 

Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini. 

Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut. 

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum

“Kalau kami tinggal tunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman. 

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010. 

Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan. 

Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. 

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020. 

Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI. 

Baca Juga: Prabowo Disebut Berjanji Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. 

Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×