kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Masa Tuntut RUU Perampasan Aset Dibahas, Mendagri: Sudah Masuk DPR


Selasa, 02 September 2025 / 14:18 WIB
Masa Tuntut RUU Perampasan Aset Dibahas, Mendagri: Sudah Masuk DPR
ILUSTRASI. Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menghadiri taklimat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Presiden Prabowo Subianto akan memberikan taklimat atau arahan kepada para menteri hingga Kepala Badan Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi demonstrasi menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa RUU ini sejatinya sudah masuk di DPR. Namun begitu, Tito tidak menjelaskan detil kapan ini akan segera dibahas dan disahkan.

“RUU perampasan aset setahu saya sudah ada di DPR," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan bahwa RUU yang menjadi tuntutan masa ini sudah masuk dalam Prolegnas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset

"Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun undang-undang yang sesuai kebutuhan masyarakat. Dan dalam hal ini tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU perampasan aset, itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI," kata Ibas di Cikeas, Bogor, Minggu (31/8/2025).

Ibas setuju jika perampasan aset hari sangat diperlukan dalam waktu yang cepat. Pihaknya di parlemen siap untuk membahasnya.

Namun begitu, Ibas menyebut, komitmen menyelesaikan RUU perampasan aset harus juga dipertanyakan ke fraksi dari partai lain di DPR. Menurut dia, Partai Demokrat ingin tetap menjadi bagian aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Disebut Berjanji Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset

"Fraksi Partai Demokrat hari ini hanya berjumlah 44 orang dan kami tergabung dengan fraksi-fraksi yang lain di DPR RI. Tentunya pertanyaan yang serupa pun harus juga ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, terkait dengan komitmen dan juga keinginan untuk menuntaskan undang-undang perampasan aset atau dalam hal ini RUU Perampasan Aset," katanya.

Baca Juga: PKS Dorong Pemerintah Ajukan Draft Baru RUU Perampasan Aset

Selanjutnya: Harga Biodiesel September Naik Jadi Rp 13.948 per Liter

Menarik Dibaca: Menu Sarapan Rp 10.000 jadi Peluang Usaha Mengenyangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×