Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto mendorong pemerintah untuk mengajukan draft baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mulyanto menyebut, desakan pengajuan draft RUU Perampasan Aset tersebut seiring dengan meningkatnya aspirasi publik untuk segera menghadirkan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi, isu RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian.
“Agar lebih konkret, desakan secara paralel perlu juga diarahkan kepada pemerintah sebagai pengusul awal RUU ini, bukan semata-mata kepada DPR RI,” tutur Mulyanto dalam keternagannya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset ini pernah diajukan oleh pemerintah pada tahun 2023 sebagai RUU inisiatif eksekutif. Sayangnya, hingga periode DPR periode 2019-2024 berakhir, RUU tersebut belum pernah dibahas dalam pembicaraan tingkat I, sehingga secara aturan tidak dapat di-carry over ke periode DPR 2024–2029.
“Dengan demikian, draf lama telah gugur, dan bila ingin melanjutkan pembahasan, maka perlu adanya draft RUU baru,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Disebut Berjanji Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, RUU ini sudah masuk dalam agenda resmi Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas 2025-2026).
Oleh karena itu menurut Mulyanto yang Anggota DPR RI periode 2019-2024, selain kepada DPR, masyarakat perlu juga mengarahkan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menyusun ulang draf RUU Perampasan Aset tersebut, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini. Lalu, Mengajukan kembali draft tersebut ke DPR RI.
Hal ini lanjutnya, terlihat paling memungkinkan, mengingat sebelumnya Pemerintah adalah inisiator RUU ini.
“Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata Pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi, melalui percepatan pembahasan bersama di DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, tanpa adanya draft baru RUU ini, maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan. Selain itu, dukungan dari berbagai fraksi di DPR hanya akan berhenti pada pernyataan politik, jika tidak ditindaklanjuti secara konkret dengan adanya draft resmi RUU tersebut.
Mulyanto menilai pembentuk UU memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Publik menantikan keberanian pemerintah mengambil inisiatif ini.
RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, serta memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku yang lolos, melarikan diri, atau bahkan sudah meninggal.
“Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai,” tandasnya.
Selanjutnya: Katanada Platform AI dari Indonesia untuk Bantu Siapa Saja Buat Lagu
Menarik Dibaca: Katanada Platform AI dari Indonesia untuk Bantu Siapa Saja Buat Lagu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News