Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto setuju adanya RUU Perampasan Aset pada perayaan Hari Buruh Internasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, hal itu menjadi perhatian bagi kabinet, termasuk untuk Kementerian Hukum.
"Tadi pagi saya bersama-sama Ketua PPATK mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujar Supratman ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5).
Ia bilang, RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif pemerintah.
"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," ucap Supratman.
Untuk diketahui, surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset sebelumnya telah dikirim presiden ke DPR pada Mei 2023. Terkait surpres, Supratman mengatakan, pemerintah akan mengkomunikasikannya dengan DPR dan lintas kementerian.
Baca Juga: Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Ketimbang Koruptor Diminta Mengaku
"(Soal draf RUU Perampasan Aset) Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draf baru. Justru karena itu kita akan rapat lintas kementerian sambil menunggu arahan bapak presiden," ucap Supratman.
Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa di fraksi Golkar dengan Komisi III DPR sedang mengkaji terkait RUU perampasan aset.
"Kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan parlemen," ucap Bahlil.
Ketika ditanya apakah Golkar mendukung RUU perampasan aset, Bahlil mengatakan berikut. "Nanti kita lihat. Yang jelas untuk kebaikan negara harus semua disupport, tapi substansinya kita lihat dulu ya," ujar Bahlil.
Seperti diketahui, pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 silam.
Namun, sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, DPR belum juga membahas RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu didorong.
Agus melihat, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain seperti perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain-lain.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menurut Agus menjadi bentuk semangat untuk menyelamatkan uang negara, jika pelaku tidak bisa memberi pertanggungjawaban atas sumber uang yang diperolehnya.
Baca Juga: Prabowo Wajarkan Jubirnya Keseleo Saat Ngomong, Tapi Senior Tidak Boleh
Selanjutnya: Siapa Paus Berikutnya? Para Kardinal Masih Belum Memiliki Gambaran Jelas
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (6/5): Cerah hingga Diguyur Hujan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News