Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo
Sri Mulyani melanjutkan, hasil penelitian Tim Gabungan Kemendagri pun akhirnya menyatakan bahwa 56 Desa yang tercantum dalam Perda Nomor 7/2011 itu secara yuridis cacat hukum.
“Karena penetapan perda itu tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD serta register perda tersebut adalah perda tentang pertanggungjawaban APBD 2010,” lanjut Menkeu.
Sehingga berdasarkan hasil penelitian Tim Gabungan Kemendagri itu, penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 untuk ke 56 desa tersebut dihentikan sampai dengan adanya kejelasan status desa-desa tersebut, baik secara substansi maupun hukum.
Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa Kementerian Keuangan hanya akan mengandalkan data-data yang bersumber dari kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait data tersebut dalam rangka menyalurkan Dana Desa.
Baca Juga: Dana desa sudah ratusan triliun menggelontor, ribuan BUMDes malah tak beroperasi
Hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis.
“Data soal jumlah desa dari Kemendagri, data soal jumlah penduduk miskin dari Kemensos, indeks kemahalan konstruksi dan luas wilayah desa oleh BPS, indeks desa membangun oleh Kemendes. Jadi inilah data-data dasar yang kita gunakan, kami tidak membuat data sendiri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News