Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu lalu.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemakzulan merupakan proses pemberhentian atau penurunan seseorang pejabat pemerintahan dari tahtanya.
Puan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat pemakzulan yang dimaksud tersebut. Pasalnya, dia bilang masa sidang baru saja dibuka sehingga masih banyak surat yang menumpuk.
Meski demikian, Puan tak menutup kemungkinan surat tersebut bakal ditelaah dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat belum kita terima karena baru hari selasa dibuka masa sidangnya masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Baca Juga: Jokowi: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Ini Terjadi
Puan mengungkapkan, meski digadang-gadang surat pemakzulan tersebut telah dilayangkan dalam masa reses, namun masa sidang baru saja dimulai sehingga masih banyak surat yang tertumpuk di meja Parlemen.
Di samping itu, Puan menambahkan, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kesekretariatan Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, apakah MPR dan DPD sudah menerima saya belum berkoordinasi dengan Kesekjenan belum berkoordinasi dengan Kesekjenan MPR dan DPD,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Respon Jokowi Soal Pertemuan Gibran dengan Megawati
Dilansir dari Kompas.com, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Adapun dalam surat tersebut tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Ini Respon Luhut
Selanjutnya: Humpuss Maritim Internasional (HUMI) Mengakuisisi Kapal Tunda TB Trans Pacific 201
Menarik Dibaca: Jangan Bilas Dengan Air, Ini Cara Perempuan Tetap Aktif dan Nyaman Saat Red Days
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News