kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal dana desa fiktif, Kemenkeu hentikan penyaluran ke 56 desa di Konawe


Selasa, 14 Januari 2020 / 21:30 WIB
Soal dana desa fiktif, Kemenkeu hentikan penyaluran ke 56 desa di Konawe
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kronologis permasalahan Dana Desa fiktif yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penjelasan tersebut ia sampaikan saat memenuhi panggilan Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini, Selasa (14/1), terkait Postur APBN 2020 dan Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa berserta peruntukannya.

Baca Juga: Menkeu tetapkan aturan penghentian penyaluran Dana Desa lewat PMK

Kepada anggota DPD dalam raker tersebut, Sri Mulyani menceritakan bahwa kasus dana desa “fiktif” tersebut bermula dari Kabupaten Konawe yang menetapkan pembentukan sebanyak 56 desa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.

“Lalu 56 desa tersebut mendapatkan nomor registrasi (kode desa) oleh Kemendagri pada tahun 2016 sehingga mulai tahun 2017 desa-desa itu mendapat kan Dana Desa,” tutur Sri Mulyani.

Kemudian pemerintah menghentikan penyaluran dana desa sejak tahap ketiga pada tahun 2018 terhadap empat dari 56 desa tersebut. Alasannya, ada permasalahan administrasi dan dilakukan penyidikan oleh Polda Sultra.

Keempat desa itu adalah Desa Napoha (Kecamatan Latoma), Desa Arombu Utama (Kecamatan Latoma), Desa Wiau (Kecamatan Routa), dan Desa Larehoma (Kecamatan Anggaberi).

Baca Juga: Ini 6 masalah ekonomi Indonesia di sepanjang 2019

Sri Mulyani melanjutkan, hasil penelitian Tim Gabungan Kemendagri pun akhirnya menyatakan bahwa 56 Desa yang tercantum dalam Perda Nomor 7/2011 itu secara yuridis cacat hukum.

“Karena penetapan perda itu tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD serta register perda tersebut adalah perda tentang pertanggungjawaban APBD 2010,” lanjut Menkeu.

Sehingga berdasarkan hasil penelitian Tim Gabungan Kemendagri itu, penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 untuk ke 56 desa tersebut dihentikan sampai dengan adanya kejelasan status desa-desa tersebut, baik secara substansi maupun hukum.

Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa Kementerian Keuangan hanya akan mengandalkan data-data yang bersumber dari kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait data tersebut dalam rangka menyalurkan Dana Desa.

Baca Juga: Dana desa sudah ratusan triliun menggelontor, ribuan BUMDes malah tak beroperasi

Hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis.

“Data soal jumlah desa dari Kemendagri, data soal jumlah penduduk miskin dari Kemensos, indeks kemahalan konstruksi dan luas wilayah desa oleh BPS, indeks desa membangun oleh Kemendes. Jadi inilah data-data dasar yang kita gunakan, kami tidak membuat data sendiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×