kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis


Selasa, 01 Juli 2025 / 14:48 WIB
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis
ILUSTRASI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

Dengan demikian, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025). 

Kasasi Harvey diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Baca Juga: Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun terkait Kasus Timah

Putusan diketok majelis kasasi pada Rabu, 25 Juni kemarin.

Dengan adanya putusan ini, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. 

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsidair 10 tahun kurungan. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Baca Juga: Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/01/13553031/ma-tolak-kasasi-harvey-moeis-hukuman-tetap-20-tahun-penjara?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×