kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis


Selasa, 01 Juli 2025 / 14:48 WIB
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis
ILUSTRASI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

Dengan demikian, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025). 

Kasasi Harvey diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Baca Juga: Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun terkait Kasus Timah

Putusan diketok majelis kasasi pada Rabu, 25 Juni kemarin.

Dengan adanya putusan ini, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. 

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsidair 10 tahun kurungan. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Baca Juga: Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/01/13553031/ma-tolak-kasasi-harvey-moeis-hukuman-tetap-20-tahun-penjara?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×