kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dugaan skandal impor emas Rp 47,1 triliun, ini penjelasan bea cukai


Selasa, 15 Juni 2021 / 06:28 WIB
Dugaan skandal impor emas Rp 47,1 triliun, ini penjelasan bea cukai
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara terkait masalah dugaan penggelapan bermodus impor emas.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara terkait masalah  dugaan penggelapan bermodus impor emas. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang ada. 
Diketahui harmonice system code atau HS dengan kode 7108.12.10 untuk emas bongkahan atau ingot yang akan diolah kembali dikenakan tarif bea masuk 0 persen. 

“Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10,” kata Syarif, dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021) malam. 

Syarif menyebut, pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan dan kaidah serta referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ia mengatakan, emas tersebut tidak bisa dimasukan ke dalam katagori emas batangan atau minted gold bar

Baca Juga: Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan

“Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai moulding-nya,” ucap dia. 

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, adanya tanda atau cap dalam permukaan atas emas tersebut tidak akan mengubah karakteristik emas menjadi bentuk emas setengah jadi atau semi manufactured. 

Baca Juga: Kasus penyelundupan Harley & Brompton, Eks Dirut Garuda dituntut 1 tahun penjara

“Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi),” jelasnya. 

“Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” imbuh dia. 

Syarif menambahkan, pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif bea masuk emas batangan tersebut. 

Proses review tersebut, menurutnya, dilakukan secara internal di Bea Cukai dengan merujuk ke ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO). 

Nantinya, hasil review akan dijadikan bahan pertimbangan terkait pengambilan keputusan terkait apakah emas tersebut memang masih dalam katagori HS 7108.13.00 atau tidak. 

“Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil,” ucapnya. 

Baca Juga: Bea Cukai-Polri gagalkan penyelundupan 45 Kg sabu dan 13.865 butir ekstasi

Berikut ini tarif bea masuk emas batangan yang berlaku di Indonesia: 

1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0 persen. 

2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen. 

3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen. 

4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas. 

Politisi PDI-P ini menyebut, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya cukup besar. 

Baca Juga: Selundupkan kokain dalam barang kiriman, WNA Inggris ditangkap petugas Bea Cukai

"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun. Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai. 

"Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Bea Cukai soal Dugaan Penggelapan Impor Emas Rp 47,1 Triliun"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Bea Cukai ringkus truk berisi jutaan batang rokok ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×