Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarif menambahkan, pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif bea masuk emas batangan tersebut.
Proses review tersebut, menurutnya, dilakukan secara internal di Bea Cukai dengan merujuk ke ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).
Nantinya, hasil review akan dijadikan bahan pertimbangan terkait pengambilan keputusan terkait apakah emas tersebut memang masih dalam katagori HS 7108.13.00 atau tidak.
“Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil,” ucapnya.
Baca Juga: Bea Cukai-Polri gagalkan penyelundupan 45 Kg sabu dan 13.865 butir ekstasi
Berikut ini tarif bea masuk emas batangan yang berlaku di Indonesia:
1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0 persen.
2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen.
3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen.
4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.
Politisi PDI-P ini menyebut, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya cukup besar.
Baca Juga: Selundupkan kokain dalam barang kiriman, WNA Inggris ditangkap petugas Bea Cukai
"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun. Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
"Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Bea Cukai soal Dugaan Penggelapan Impor Emas Rp 47,1 Triliun"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Kristian Erdianto
Selanjutnya: Bea Cukai ringkus truk berisi jutaan batang rokok ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News