Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman.
Pria yang ditangkap pada Kamis (2/5) tersebut berada di sebuah Apartemen di Kota Batam berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.
Baca Juga: Bea Cukai ringkus truk berisi jutaan batang rokok ilegal
“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani dalam keterangan resminya, Kamis (3/6).
Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan kantor pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi aluminium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.