Penulis: Bimo Adi Kresnomurti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Ketahui aturan pemakaian pelat nomor modifikasi yang terancam sanksi tilang. Media sosial tengah ramai dengan perbincangan sanksi tilang pelat nomor yang ditutup maupun diganti dengan plat modifikasi.
Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menutup, memodifikasi, atau menyamarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat berkendara di jalan raya.
Pasalnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan lalu lintas dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mengutip informasi laman resmi Korlantas Polri, TNKB merupakan identitas resmi setiap kendaraan bermotor yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat dengan jelas selama kendaraan digunakan di jalan.
Keberadaan pelat nomor memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Baca Juga: Korlantas Polri Sudah Siapkan Rekayasa Lalin saat Arus Balik, Begini Skemanya
Pelat Nomor Tidak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dilarang melakukan berbagai tindakan yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan. Larangan tersebut meliputi:
- Menutup pelat nomor menggunakan mika atau penutup lainnya.
- Mengubah bentuk huruf maupun angka pada TNKB.
- Melipat atau membengkokkan pelat nomor.
- Mengecat ulang sehingga warna dan tulisan tidak sesuai standar.
- Memasang stiker, aksesori, atau benda lain yang menghalangi pelat nomor terbaca dengan jelas.
Praktik-praktik tersebut dinilai dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan serta menyulitkan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi tidak terbaca oleh kamera ETLE, sehingga menghambat sistem pengawasan lalu lintas berbasis elektronik.
Baca Juga: Korlantas Polri Rilis SIM Digital, Ini Cara Membuat dan Akses Lewat HP
Aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas
Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam ketentuan tersebut, TNKB yang digunakan kendaraan harus merupakan pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dipasang sesuai aturan.
Modifikasi yang mengubah warna, bentuk, tulisan maupun penambahan tempelan yang membuat pelat nomor sulit dikenali tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Korlantas Perpanjang Skema One Way Mudik Lebaran hingga Km 236
Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu
Bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Artinya, pengendara yang sengaja menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Puncak Arus Balik, Korlantas Siapkan One Way Nasional Tahap 3
Imbauan Korlantas Polri
Melalui laman resminya, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi terhadap TNKB yang dapat menghilangkan identitas kendaraan.
Kepatuhan memasang pelat nomor secara benar tidak hanya bertujuan menghindari sanksi tilang, tetapi juga menjadi bagian dari budaya tertib berlalu lintas.
Dengan TNKB yang terlihat jelas, proses identifikasi kendaraan, penegakan hukum, hingga sistem pengawasan elektronik dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Korlantas juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas sebagai upaya bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.
Salah satu langkah paling sederhana adalah memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang sesuai ketentuan dan dapat terbaca dengan jelas setiap saat.
Tonton: BGN Bantah Motor Listrik SPPG Hasil Korupsi, Nasib 21.801 Unit Ditentukan Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
