kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan skandal impor emas Rp 47,1 triliun, ini penjelasan bea cukai


Selasa, 15 Juni 2021 / 06:28 WIB
Dugaan skandal impor emas Rp 47,1 triliun, ini penjelasan bea cukai
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara terkait masalah dugaan penggelapan bermodus impor emas.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara terkait masalah  dugaan penggelapan bermodus impor emas. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang ada. 
Diketahui harmonice system code atau HS dengan kode 7108.12.10 untuk emas bongkahan atau ingot yang akan diolah kembali dikenakan tarif bea masuk 0 persen. 

“Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10,” kata Syarif, dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021) malam. 

Syarif menyebut, pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan dan kaidah serta referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ia mengatakan, emas tersebut tidak bisa dimasukan ke dalam katagori emas batangan atau minted gold bar

Baca Juga: Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan

“Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai moulding-nya,” ucap dia. 

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, adanya tanda atau cap dalam permukaan atas emas tersebut tidak akan mengubah karakteristik emas menjadi bentuk emas setengah jadi atau semi manufactured. 

Baca Juga: Kasus penyelundupan Harley & Brompton, Eks Dirut Garuda dituntut 1 tahun penjara

“Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi),” jelasnya. 

“Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” imbuh dia. 




TERBARU

[X]
×