kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

DPR Sahkan RUU PFII Menjadi UU, Dari Mana Modal Awal PFII?


Rabu, 22 Juli 2026 / 05:30 WIB
DPR Sahkan RUU PFII Menjadi UU, Dari Mana Modal Awal PFII?
ILUSTRASI. CEO Danantara Rosan Roeslani (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang (UU). 

Pemerintah pun mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah pengesahan RUU PFII tersebut. Salah satunya, soal skema permodalan awal PFII yang akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah telah mempelajari berbagai pusat keuangan internasional yang telah berhasil beroperasi. Termasuk Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), sebagai referensi dalam penyusunan PFII.

"Iya, dari awal kita bicara sama DIFC. Semuanya kita bicara, termasuk ADGM. Kita juga bicara dengan konsultannya dari DIFC, dari timnya DIFC, juga dari mantan CEO-nya DIFC," kata Rosan saat ditemui di Parlemen Senanyan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Bali Dijagokan Jadi Pusat Finansial Internasional, Bidik Arus Modal Asing Global

Menurut Rosan, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan desain PFII mengadopsi praktik terbaik yang telah terbukti berhasil di pusat keuangan internasional.

"Jadi untuk memastikan bahwa ini benar-benar sesuai dengan bisnis-bisnis praktis yang ada, yang sudah berhasil. Contohnya di Dubai," ujarnya.

Terkait permodalan awal PFII yang dalam undang-undang disebut dapat bersumber dari Danantara, kata Rosan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti tata kelola investasi yang berlaku.

"Ya, kita akan ada tahapannya. Nanti juga akan masuk ke investment committee dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya," ujar Rosan sebelum meninggalkan kompleks parlemen.

Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, naskah Undang-Undang PFII saat ini masih dalam tahap perapihan oleh Badan Keahlian DPR sebelum dikirim kepada Presiden untuk ditandatangani.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhammad Misbakhun mengatakan, draf undang-undang masih menjalani proses administratif sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR.

"RUU sedang dirapikan dulu oleh Badan Keahlian Dewan untuk dikirimkan ke Pimpinan DPR RI. Terima kasih," ujar Misbakhun.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah RUU disetujui bersama DPR dan pemerintah, naskah akan dikirimkan DPR kepada Presiden paling lambat tujuh hari sejak persetujuan bersama.

Baca Juga: PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Pemerintah Kejar Peluang Inflow Dana Global

Presiden kemudian memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah tersebut. Apabila tidak ditandatangani dalam jangka waktu tersebut, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Selama proses penyusunannya, Komisi XI DPR bersama pemerintah membahas substansi RUU PFII dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku industri, dan para ahli. Masa pembahasan terhitung kilat selama 18 hari, sejak tanggal sampai dengan 20 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×