kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus penyelundupan Harley & Brompton, Eks Dirut Garuda dituntut 1 tahun penjara


Jumat, 04 Juni 2021 / 21:18 WIB
Kasus penyelundupan Harley & Brompton, Eks Dirut Garuda dituntut 1 tahun penjara


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di tengah riuh masalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton  yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara memasuksi sidang tuntutan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan  1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Mantan dirut Garuda Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara & denda Rp 5 miliar

Dikutip dari  SIPP PN Tangerang, isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu sebagai berikut: 

Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Masih dikutip dari situs yang sama, rencananya, sidang putusan atas perkara ini akan digelar Senin, 14 Juni 2021 pukul 13.10 WIB di ruang konferensi IV dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Ari Askhara ditetapkan tersangka penyelundupan harley dan brompton

Jika merujuk kasus ini, tahun 2019, petugas Bea dan Cukai menemukan 15 kemasan berisi part motor mewah Harley dan sepeda Brompton dalam pesawat baru yang dibeli Garuda: Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.

Buntut dari kasus itu, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Akshara dan seluruh direksi Garuda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×