Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait sistem kepabeanan Indonesia yang disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Bea Cukai secara berkala telah melakukan koordinasi dan komunikasi aktual terkait mekanisme perdagangan US-Indonesia. Termasuk di dalamnya update penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia setiap tahun dengan US-ABC (US-ASEAN Business Council) dan US Chambers.
Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ini juga akan diupdate ke USTR (United States Trade Representative) melalui tim delegasi sebagai bahan tambahan untuk perundingan tarif perdagangan dengan AS.
Terkait concern USTR mengenai penentuan nilai pabean ke satu harga, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Indonesia telah menggunakan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan secara self assessment sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk.
Baca Juga: AS Kritik Kebijakan Bea Cukai, Jadi Alarm untuk Lakukan Reformasi Kepabeanan
Bea Cukai menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran, namun bukan digunakan sebagai harga penetapan.
“Respons lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas Kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Selama ini, pelayanan dan pengawasan Kepabeanan yang dilakukan Indonesia sejalan dengan ketentuan WTO Trade Facilitation Agreement (TFA).
Nirwala menegaskan, Bea Cukai konsisten terus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan, menjaga penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.
Mengenai penetapan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, Nirwala menyebutkan bahwa pengenaan denda dikenakan terhadap pelaku usaha yang menyampaikan nilai barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
Hal ini sangat penting untuk melindungi pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.
“Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses penetapan yang fair dan sesuai ketentuan,” kata Nirwala.
Baca Juga: AS Keluhkan Praktik Bea Cukai Indonesia, Hambat Perdagangan dan Berisiko Korupsi
Selanjutnya: 3 Hal yang Perlu Anda Perhatikan saat Membeli Rumah Selain Dana yang Cukup
Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Dua Hari, Ketegangan Perang Dagang Mereda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News