kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.818   10,00   0,06%
  • IDX 6.418   -20,04   -0,31%
  • KOMPAS100 922   -3,74   -0,40%
  • LQ45 718   -4,49   -0,62%
  • ISSI 205   0,79   0,38%
  • IDX30 373   -2,91   -0,77%
  • IDXHIDIV20 451   -3,14   -0,69%
  • IDX80 105   -0,46   -0,43%
  • IDXV30 111   -0,14   -0,13%
  • IDXQ30 122   -0,79   -0,64%

AS Keluhkan Praktik Bea Cukai Indonesia, Hambat Perdagangan dan Berisiko Korupsi


Senin, 21 April 2025 / 13:03 WIB
AS Keluhkan Praktik Bea Cukai Indonesia, Hambat Perdagangan dan Berisiko Korupsi
ILUSTRASI. Praktik kepabeanan Indonesia masuk dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis USTR.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik kepabeanan Indonesia kembali menjadi sorotan internasional setelah masuk dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). 

Laporan tersebut mengungkap berbagai tantangan yang secara konsisten dihadapi perusahaan Amerika Serikat saat berurusan dengan sistem Bea Cukai Indonesia.

Menurut laporan tersebut, petugas bea cukai Indonesia kerap menggunakan jadwal harga referensi (reference prices) sebagai dasar penilaian nilai barang impor, alih-alih menggunakan nilai transaksi aktual seperti yang diwajibkan oleh WTO Customs Valuation Agreement (CVA). 

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Jasa Unlock IMEI, Ini Kata Bea Cukai

Praktik ini dianggap bertentangan dengan standar internasional dan seringkali menyebabkan nilai bea masuk menjadi tidak sesuai dengan kenyataan.

"Perusahaan-perusahaan AS secara teratur melaporkan adanya tantangan dalam praktik kepabeanan Indonesia, khususnya dalam hal penilaian bea masuk," dikutip dari laporan tersebut, Senin (21/4).

Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan AS juga melaporkan adanya ketidakkonsistenan dalam penilaian bea cukai di berbagai wilayah Indonesia. 

Alhasil, produk yang sama bisa dikenakan nilai yang berbeda tergantung lokasi pelabuhan masuknya, menciptakan ketidakpastian yang merugikan pelaku usaha.

Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 juga menjadi perhatian, karena mewajibkan verifikasi pra-pengapalan oleh perusahaan penunjuk (surveyors) untuk berbagai produk termasuk elektronik, tekstil, mainan, makanan dan minuman, serta kosmetik. 

Namun, hingga akhir 2024, Indonesia belum memberi notifikasi kebijakan ini ke WTO sebagaimana mestinya berdasarkan Agreement on Preshipment Inspection.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 yang mulai berlaku pada 14 Januari 2023 mengatur prosedur bea cukai untuk barang tidak berwujud (intangible goods) seperti pengunduhan elektronik. 

Baca Juga: Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Kendaraan Berplat FTZ Keluar Daerah saat Mudik Lebaran

Regulasi ini menciptakan beban administratif tambahan yang signifikan bagi industri AS, terutama karena adanya kewajiban penyimpanan dokumen yang belum dijelaskan secara rinci. 

Amerika Serikat telah menyuarakan kekhawatiran atas regulasi ini di Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023.

Salah satu sorotan terbesar dalam laporan tersebut adalah sistem insentif bea cukai Indonesia, di mana petugas bea cukai dapat menerima penghargaan hingga 50% dari nilai barang yang disita atau dari nilai bea yang terutang dalam kasus pelanggaran. 

Sistem ini dikritik karena dinilai memberikan insentif yang berlebihan dan berisiko mendorong penyalahgunaan wewenang.

“Di bawah WTO Trade Facilitation Agreement, Indonesia diwajibkan untuk menghindari pemberian insentif terhadap pengenaan denda yang melebihi tingkat dan tingkat keparahan pelanggaran,” tulis laporan tersebut. 

Namun Indonesia masih menjadi salah satu dari sedikit mitra dagang besar AS yang menerapkan sistem seperti itu. 

Baca Juga: Bea Keluar Melonjak di Tengah Merosotnya Cukai

Sistem penalti dan insentif ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi praktik korupsi serta menambah biaya, ketidakpastian, dan kurangnya transparansi dalam sistem kepabeanan nasional.

Sebagai catatan, Indonesia memang telah memberitahukan legislasi valuasi bea cukainya kepada WTO sejak September 2001, namun hingga kini belum memberikan respons atas Checklist of Issues WTO yang menanyakan secara detail bagaimana penerapan perjanjian valuasi tersebut.

Selanjutnya: 7 Cara Mengobati Asam Urat di Kaki yang Efektif, Layak Dicoba

Menarik Dibaca: 7 Cara Mengobati Asam Urat di Kaki yang Efektif, Layak Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×