kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Sisa Dua Bulan Lagi, Ditjen Pajak Harus Kumpulkan Penerimaan Rp 617,9 Triliun


Senin, 24 November 2025 / 13:40 WIB
Sisa Dua Bulan Lagi, Ditjen Pajak Harus Kumpulkan Penerimaan Rp 617,9 Triliun
ILUSTRASI. Simak strategi Ditjen Pajak Kemenkeu mengejar target Rp617,9 triliun penerimaan pajak di sisa dua bulan terakhir tahun 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan outlook penerimaan pajak di akhir 2025 sebesar Rp 2.076,92 triliun, atau hanya mencapai 94,9% dari target dalam APBN Rp 2.189,3 triliun.

Adapun hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.459,02 triliun atau 70,2% dari outlook. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengumpulkan penerimaan Rp 617,9 triliun lagi di sisa dua bulan menuju akhir tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, terdapat beberapa strategi yang akan dilakukan pemerintah agar target outlook penerimaan pajak bisa tercapai di akhir tahun.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Bekerja Naik, Penerimaan PPh 21 Bruto hingga Oktober Ikut Terkerek

Pertama, dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dari sektor-sektor yang bertumbuh positif atau mengalami pertumbuhan. 

Kedua, merealisasikan penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, penagihan yang dilakukan sejak awal tahun.

“Proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun,” tutur Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Restitusi Meningkat 36,4%, Realisasi Penerimaan Pajak Amblas Hingga Oktober 2025

Ketiga, kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam  rangka penegakan hukum tindak pidana pajak, bersama dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Keempat, memperkuat sistem administrasi perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

Selanjutnya: Entitas Tjokro Bersaudara Terus Tambah Porsi Saham di Geoprima Solusi (GPSO)

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×