kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Ditjen Pajak Minta Izin Usaha Disinkronkan dengan Kepatuhan Pajak


Kamis, 25 September 2025 / 16:28 WIB
Ditjen Pajak Minta Izin Usaha Disinkronkan dengan Kepatuhan Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua di Jl Pemuda Padang, Sumatera Barat, Rabu (24/9/2025). Ditjen Pajak menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kepatuhan perpajakan dengan pemberian izin usaha di berbagai sektor, termasuk pertambangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kepatuhan perpajakan dengan pemberian izin usaha di berbagai sektor, termasuk pertambangan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan penerapan multi-door approach yang melibatkan koordinasi lintas lembaga, aparat penegak hukum, serta instansi pemberi izin.

"Kita sekarang Pak Bimo (Dirjen Pajak) kuat sekali bicara mengenai multi-door approach. Artinya kita mendekati semua, mulai dari aparat penegak hukum, termasuk pihak-pihak yang memang bisa memberikan data dan informasi kepada kita," ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Publik Bersabar, Perbaikan Coretax Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Sebagai contoh, Mekar menyoroti izin usaha di sektor pertambangan yang mensyaratkan perusahaan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Menurutnya, sebelum persetujuan diberikan, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan pengecekan atas kepatuhan pajak perusahaan yang bersangkutan. "Kami minta sebelum disetujui (RKAB), cek dulu. Ada kewajiban perpajakan yang bersangkutan tidak," katanya.

Mekar mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kasus izin usaha yang dikeluarkan kepada perusahaan yang ternyata tidak terdaftar atau bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Praktik tersebut menimbulkan risiko bagi negara.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

"Kita sampaikan dengan model ini. Kalau mau dikeluarkan izin yang baru atau memperpanjang izin, cek dulu ke Direktur Jenderal Pajak," imbuh Mekar.

Selanjutnya: Prediksi Puncak Harga Bitcoin Menggunakan 5 Indikator

Menarik Dibaca: 7 Alasan Makan Mie Instan Setiap Hari Tidak Bagus untuk Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×