kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ditjen Pajak Targetkan Kumpulkan Rp 9 Triliun dari Pajak Netflix CS di 2025


Selasa, 04 November 2025 / 12:16 WIB
Ditjen Pajak Targetkan Kumpulkan Rp 9 Triliun dari Pajak Netflix CS di 2025
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Ditjen perkirakan penerimaan PPN atas PPMSE dari pelaku usaha luar negeri seperti Netflix hingga Spotify akan mengalami peningkatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari pelaku usaha luar negeri seperti Netflix hingga Spotify akan mengalami peningkatan.

Hingga akhir 2025 nanti, pihaknya menargetkan bisa mengumpulkan sekitar Rp 9 triliun dari kebijakan tersebut.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,4 triliun pada 2024.

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026

Adapun per 30 September 2025, DJP telah mengumpulkan 7,6 triliun dari penerimaan PPN PMSE.

"Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan," ujar Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11).

Hestu menjelaskan, jika tarif PPN sebesar 11% menghasilkan penerimaan Rp 9 triliun pada 2025, berarti nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.

"Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara

Ia menambahkan, hingga saat ini DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. 

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan perluasan cakupan platform digital global yang menjual barang dan jasa kepada konsumen Indonesia.

Adapun secara keseluruhan, sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 32,94 triliun dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×