kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.724   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.478   64,09   0,76%
  • KOMPAS100 1.174   10,55   0,91%
  • LQ45 853   7,04   0,83%
  • ISSI 296   2,60   0,89%
  • IDX30 443   2,77   0,63%
  • IDXHIDIV20 512   2,09   0,41%
  • IDX80 132   1,36   1,04%
  • IDXV30 136   0,45   0,33%
  • IDXQ30 141   0,62   0,44%

Restitusi Meningkat 36,4%, Realisasi Penerimaan Pajak Amblas Hingga Oktober 2025


Senin, 24 November 2025 / 13:22 WIB
Restitusi Meningkat 36,4%, Realisasi Penerimaan Pajak Amblas Hingga Oktober 2025
ILUSTRASI. Penerimaan pajak neto terkontraksi 3,9% hingga Oktober 2025 karena restitusi Rp 340,52 triliun atau naik 36,4% yang jadi penyebab utama penurunan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan, lonjakan restitusi pajak secara tahunan pada Oktober 2025 turut  menekan penerimaan pajak neto pada periode tersebut.

Penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp 1,459 triliun, atau baru 70,2% dari outlook.  Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 3,9% bila dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.517,54 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak bruto hingga Oktober  2025 mencapai Rp 1.799,55 triliun atau tumbuh 1,8% dari periode sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, penurunan penerimaan pajak tersebut terimbas lonjakan realisasi restitusi.

Baca Juga: Di Sela KTT G20, Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman Bahas Industri dan Ekonomi

Adapun realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025 mencapai 36,4% secara tahunan, atau mencapai Rp 340,52 triliun, dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 249,59 triliun.

“Restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak bruto-nya sudah mulai positif penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” tutur Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Dari realisasi restitusi Rp 340,52 triliun, terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan Rp 93,80 triliun atau tumbuh 80% dari periode sama tahun lalu.

Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri Rp 238,86 triliun atau tumbuh 23,9% dari periode sama tahun lalu.

Terakhir, jenis pajak lainnya mencapai Rp 7,87 triliun atau naik 65,7% dari periode sama tahun lalu.

“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi, kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk private sector, itu tentu bertambah dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” tandasnya.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Strategis Kehutanan & Tambang di Hambalang

Sebagaimana diketahui, restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

Selanjutnya: Realisasi Penerimaan PPh OP & PPh 21 Terkontraksi, Ditjen Pajak Jelaskan Penyebabnya

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×