kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.726   1,00   0,01%
  • IDX 8.484   69,71   0,83%
  • KOMPAS100 1.175   11,54   0,99%
  • LQ45 854   8,12   0,96%
  • ISSI 296   2,87   0,98%
  • IDX30 443   2,98   0,68%
  • IDXHIDIV20 513   2,49   0,49%
  • IDX80 132   1,47   1,12%
  • IDXV30 136   0,46   0,34%
  • IDXQ30 141   0,72   0,51%

Jumlah Penduduk Bekerja Naik, Penerimaan PPh 21 Bruto hingga Oktober Ikut Terkerek


Senin, 24 November 2025 / 13:29 WIB
 Jumlah Penduduk Bekerja Naik, Penerimaan PPh 21 Bruto hingga Oktober Ikut Terkerek
ILUSTRASI. Penerimaan PPh 21 bruto DJP naik 3,6% hingga Oktober 2025, didorong peningkatan pekerja. Namun, PPh neto terkontraksi 12,8% akibat kebijakan TER. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPh) 21 bruto mencapai Rp 214,6 triliun hingga Oktober 2025, naik 3,6% bila dibandingkan periode sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, penerimaan PPh 21 yang meningkat tersebut sudah memperhitungkan deposit terkait PPh 21 dan dampak tarif efektif rata-rata (TER).

Kenaikan penerimaan PPh 21 bruto ini sejalan dengan jumlah penduduk bekerja yang mengalami peningkatan. Dari 145,77 juta pekerja pada Februari 2025, menjadi 146,54 juta pekerja pada Agustus 2025.

Baca Juga: Restitusi Meningkat 36,4%, Realisasi Penerimaan Pajak Amblas Hingga Oktober 2025

“Pertumbuhan PPh 21 sejalan dengan pertumbuhan penduduk bekerja sejalan survei ekonomi nasional dan update Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2025. Jumlah penduduk bekerja meningkat jadi 146,5 juta,” tutur Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, bila dilihat secara neto, penerimaan PPh 21 dan PPh orang pribadi hingga Oktober 2025 mencapai Rp 191,66 triliun, atau terkontraksi 12,8% bila dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan PPh OP & PPh 21 Terkontraksi, Ditjen Pajak Jelaskan Penyebabnya

Bimo menyampaikan, terkontraksinya penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak kebijakan (TER di awal tahun 2025.

“Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya: Premi Great Eastern General Insurance (GEGI) Capai Rp 821 Miliar per Oktober 2025

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×