Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rangkaian sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin (16/2/2015) mendatang.
"Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia pun optimistis hakim Sarpin menolak gugatan praperadilan pihak Budi. "Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.
Ada pun yang menjadi kepuasan pihak KPK, para saksi yang dihadirkan menunjukan fakta bahwa dalil gugatan pihak Budi tidak memiliki dasar. Misalnya, soal penetapan status tersangka harus keputusan lima pimpinan dan penyidik KPK harus berasal dari kepolisian.
Saksi fakta dan ahli KPK, lanjut Chatarina, menyebut bahwa penetapan tersangka tidak mesti diputuskan oleh lima pimpinan. Sebab, ada masa di mana KPK tidak dalam kondisi lima pimpinan KPK. Selain itu, saksi KPK juga menunjukan bahwa KPK adalah lembaga independen yang berhak mengangkat penyidik sendiri.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News