kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pengacara Budi Gunawan bentak saksi ahli KPK


Jumat, 13 Februari 2015 / 12:09 WIB
Pengacara Budi Gunawan bentak saksi ahli KPK
ILUSTRASI. Kenali 8 Tanda Bayi Dehidrasi lewat Fisik dan Aktivitasnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah seorang kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi sempat membentak saksi ahli, Zainal Arifin Mochtar, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2) siang.

Zainal, dosen Universitas Gadjah Mada itu dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK.

Ceritanya, Frederich hendak bertanya kepada Zainal perihal perbedaan kalimat kolektif dan bersama-sama dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Zainal lalu menjawab, "memang, dalam Pasal 21 UU yang dimaksud kolektif adalah bersama-sama. Sementara, kalau kolegial itu adalah musyawarah."

Zainal lantas memberikan contoh dalam UU Komisi Yudisial. Namun, Zainal belum meneruskan penjelasannya, Frederich langsung membentaknya.

"Saya tidak minta ahli mencontohkan UU KY. Saya mengkontekskan pertanyaan saya ini dengan UU KPK, kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" ujar Frederich dengan nada tinggi.

Seketika, suasana ruang sidang berubah jadi riuh. Pengunjung sidang tertawa melihat aksi Frederich. Sejumlah kuasa hukum KPK pun senyum-senyum melihat situasi itu. Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, sampai menutup mulutnya dengan kedua tangan.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambilalih jalannya sidang. Dia mengingatkan kepada Frederich untuk mendengar jawaban saksi ahli terdahulu.

Zainal sempat protes terhadap hakim terhadap ulah Frederich.

"Saya tidak suka keterangan saya di sidang ini dipotong-potong seperti tadi, ya," ujar Zainal.

Sidang tersebut dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari Zainal. Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini, mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.

Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan pada Senin (16/2). (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×