Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan memperkarakan Presiden Joko Widodo jika tidak melantiknya sebagai Kapolri.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, mengatakan Jokowi tidak lagi pada hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik karena sudah disetujui di rapat paripurna DPR RI.
''Persoalannya ini bukan pada usulan lagi tapi sudah pada sidang paripurna DPR. Bisa dikatakan tidak seratus persen prerogatif presiden. Presiden itu berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara,'' kata Razman di KPK, Jakarta, Jumat (13/2).
Budi Gunawan sendiri, kata Razaman, jika memang salah siap menanggung resikonya. Untuk itu, lanjut Razman, Budi pun mengajukan gugatan prapreradilan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Razman, jika memang nantinya sidang praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi, Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika tidak dilantik, lanjut Razman, pihaknya akan menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
''Kita lihat, ada TUN,'' tegas Razman.
Sebelumnya, Budi Gunawan urung dilantik menjadi Kapolri lantaran menyandang status tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh KPK. Tidak terima ditetapkan tersangka, Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News