kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020


Rabu, 20 Mei 2020 / 16:19 WIB
Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu ) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.

Sidang lanjutan ini merupakan permohonan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Amien Rais dan Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Serta Permohonan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Baca Juga: MAKI kecewa Jokowi tak bisa hadir dalam sidang MK soal Perppu 1/2020

Kuasa hukum pemohon perkara nomor 23, Ahmad Yani menyoroti, timeline dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurut dia, pengajuan Perppu dan Pengesahan Perppu menjadi UU tidak dapat dilakukan dalam masa sidang DPR yang sama.

"Kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena masa sidang berikutnya," kata Ahmad Yani dalam sidang, Rabu (20/5).

Lebih lanjut dia bilang, jika merujuk pada pasal 22 ayat (1) UUD 1945, memang menyatakan dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. 

Akan tetapi, pasal 22 ayat (2) menyatakan dengan tegas, rigid, tanpa interpretasi, dan tanpa multi tafsir bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 ditandatangani Presiden pada tanggal 31 Maret dan diserahkan kepada DPR pada awal April 2020. Kemudian, Perppu disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei 2020. Padahal, masa sidang 3 DPR tahun 2019-2020 berlangsung pada 29 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.

"Karena Perppu ini dikeluarkan presiden pada masa sidang 3 dan disahkan pada masa sidang 3, maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya. Artinya pada masa sidang berikutnya, pada masa sidang 4," jelas dia.

Sementara kuasa hukum pemohon perkara 24, Kurniawan Adi Nugroho meminta Mahkamah memeriksa bukti terkait Perppu tersebut. Misalnya surat presiden, dokumentasi surat-menyurat di lingkungan pemerintah dalam pengundangan Perppu menjadi UU.

Baca Juga: Iuran BPJS kembali naik, KPCDI daftarkan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan bukti-bukti itu sehingga dari situ akan kelihatan apakah benar Perppu itu sudah diundangkan atau tidak," ucap dia.

Lebih lanjut, baik Pemohon perkara nomor 23 maupun Pemohon perkara 24 menyerahkan sepenuhnya kelanjutan uji materi kepada MK.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi salah satu perwakilan presiden dalam sidang itu menjelaskan, persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. 

Menkeu bilang, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke 15 Masa Sidang 3 Tahun 2019-2020, pada Selasa 12 Mei 2020.

"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU Nomor 2 tahun 2020," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, akan menindaklanjuti keterangan pemerintah dan tanggapan pemohon ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Nantinya, untuk mengetahui hasil RPH, mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan. Baik kepada pemohon maupun kepada presiden melalui kuasa.

"RPH akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap mahkamah, apa yang dimintakan klarifikasi pada sidang pagi ini. Bagaimana kelanjutan dari permohonan ini, baik pemohon nomor 23 maupun pemohon nomor 24, termasuk kuasa presiden tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah melalui kepaniteraan," pungkas Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×