Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Amien Rais dan pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Ahmad Yani, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru jika permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Permohonan uji materi dapat dinyatakan tidak dapat diterima jika undang-undang tersebut telah diundangkan atau mendapat nomor. Yani mengatakan, gugatan baru akan dilayangkan jika undang-undang itu secara resmi telah dicatatkan dalam Lembaran Negara.
Baca Juga: Perppu 1/2020 jadi UU, Sri Mulyani lega dan berterimakasih kepada DPR
"Kami akan tetap mengajukan gugatan baru, tetapi gugatan kami bukan lagi kepada perppu tetapi pada undang-undangnya," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Yani memahami bahwa perppu yang ia gugat telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Tetapi, hingga saat ini, perppu itu belum berlaku karena belum diundangkan dan diberi nomor.
Dari proses pengesahan di DPR pada 12 Mei lalu, pemerintah punya waktu selama 30 hari untuk mengundangkannya. Artinya, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dapat terus berjalan selama undang-undang belum diberlakukan. "Artinya perppu sekarang ini walaupun sudah diundangkan masih eksis dia karena UU itu belum memiliki kekuatan mengikat," ujar Yani yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu.
Yani berharap bahwa MK dapat segera menyelesaikan pemeriksaan perkara gugatannya. Jika perkara itu tak selesai sampai undang-undang resmi berlaku, Yani mengatakan akan mengajukan gugatan baru dengan pemohon yang lebih banyak lagi.
Baca Juga: BPK telusuri risiko yang timbul dalam pengelolaan keuangan penanganan covid-19