kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 18.010   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.083   -24,98   -0,41%
  • KOMPAS100 798   -3,37   -0,42%
  • LQ45 607   -1,24   -0,20%
  • ISSI 210   -0,87   -0,41%
  • IDX30 343   -0,83   -0,24%
  • IDXHIDIV20 428   -0,49   -0,12%
  • IDX80 91   -0,32   -0,35%
  • IDXV30 117   -0,35   -0,30%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Iuran BPJS kembali naik, KPCDI daftarkan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA


Rabu, 20 Mei 2020 / 15:30 WIB
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5).

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati terlebih saat kondisi pandemi virus corona.

Lebih lanjut dia bilang, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

Baca Juga: Tak kuat bayar iuran, ini syarat turun kelas BPJS Kesehatan

“Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang di positifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," terang Rusdianto dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (20/5).

Lanjutnya, gugatan uji materi kenaikan iuran kali ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," imbuhnya.




TERBARU

[X]
×